Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Zakat Penghasilan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Tentang Zakat Penghasilan
Syarat dan Ketentuan Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Kalkulator Zakat Penghasilan
Lebih Mudah Bayar Zakat Penghasilan
Dengan Saluran Digital BAZNAS
Dengan Saluran Digital BAZNAS
Transfer ZIS
Pembayaran ZIS ke Baznas Sidoarjo melalui kegiatan pemindahan sejumlah dana yang dilakukan oleh bank kepada Rekening atas nama Baznas Sidoarjo sesuai perintah pengirimnya
Konfirmasi WA
Platform Online
E-payment
BAZNAS SIDOARJO
Copyright 2024 - Baznas Sidoarjo